Secara etimologis istilah
”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan
sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”
(pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana
memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu
yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai
kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang.
Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh
filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian
Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk
mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe,
Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Perkataan
Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara
Historis
·
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
·
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila
Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
A. Pancasila menurut Mr.
Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir.
Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI,
sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan Sosial;
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut
Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional
adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat
dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13
April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila
Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam
Pembukaan Uud 1945.
3.1.3 Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
v
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan
tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari
Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak
pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo,
Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan,
Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum
adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar
untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi
juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat
mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.
Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959
yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya
anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita
tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak
dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883)
dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga
bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant
(1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang
harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu
sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan.
Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang
disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang
berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di
sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan
perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese
kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu
sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula
dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya
rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan
seluruh rakyat Indonesia.
3.2.2 Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak
titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita
berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah
penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita
sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung
unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai
dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar
hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan
kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai
peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda
dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian
itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa
Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara
jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap
sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila
itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka
Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi
petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia,
serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa
yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang
lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia
ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji
oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan /
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan
yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR
No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti
secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
3.3 Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan
Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus
1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan
dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945
Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara
Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v
Kebangsaan Indonesia.
v
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v
Mufakat atau Demokrasi.
v
Kesejahteraan sosial.
v
Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah
(Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah
berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama
Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang
ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang
kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya
falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di
dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka
dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945,
sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil
keputusan penting :
a.
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan
Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan,
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi
dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD
Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai
dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den
Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin
oleh
Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan
diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia
dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan
yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil
keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.
Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama
dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula
Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun
bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara
serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah
air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI
(UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi
Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil
gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20
Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu
Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu
pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi,
negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang
semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka
sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara
lagi yaitu :
1.
RI Yogyakarta.
2.
Negara Sumatera Timur (NST).
3.
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS
tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus
1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS
(Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula
panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949
(196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk
negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga
tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955
diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk
mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan
konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan
sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a.
Pembubaran Konstuante.
b.
Berlakunya kembali UUD 1945.
c.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya
kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan seperti berikut :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v
Persatuan Indonesia.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968,
perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada
Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku
menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum)
UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian
secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi
Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G.
Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila
dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai
dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya
mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru
Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan
bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa
perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam
pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah
philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya
untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada
tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad
Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila
itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta
sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan
dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut
diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan
No. V/MPR/1973.
SUMBER :
http://www.anakciremai.com
http://lasonearth.wordpress.com