Minggu, 17 Juni 2012

WAWASAN NUSANTARA

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat. Wawasan Nusantara negara Indonesia dalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang  tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep wawasan nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.­
Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
 Paham-paham kekuasaan
Beberapa paham kekuasan untuk landasan wawasan nasional adalah:
a.Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (clavicle etempera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.    Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.Jendral Clausewitz (abad XVII)
Jendral Clausewitz sempat di usir pasukan  Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara  kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah   buku   tentang   perang   yang   berjudul  “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang  adalah  kelanjutan politik  dengan  cara lain.
d.Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme   dan   komunisme.   Pada   waktu    itu    berkembang    paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut  mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa   banyak   emas   yang   dimiliki   oleh negara   itu.
e.Lenin (abad XIX)
Memodifikasi   teori   Clausewitz  dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu   perang  adalah  kelanjutan  politik  dengan  cara  kekerasan.  Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f.Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun  1972  dalam  bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan  bahwa  kemantapan  suatu  system  politik hanya dapat dicapai apabila  berakar  pada  kebudayaan   politik   bangsa   yang   bersangkutan. Kebudayaan   politik   akan   menjadi   pandangan   baku   dalam    melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
  1. Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti

a.Federich Ratzel
Pertumbuhan   negara   dapat   dianalogikan   (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang   memerlukan ruang    hidup,     melalui     proses     lahir,  tumbuh,     berkembang, mempertahankan    hidup   tetapi    dapat    juga    menyusut  dan mati.
  1. Negara   identik   dengan  suatu   ruang  yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
  2. Suatu   bangsa dalam   mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
  3. Semakin    tinggi   budaya   bangsa   semakin   besar   kebutuhan   atau dukungan sumber daya alam. Apabila ruang  hidup   negara   (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai  maupun dengan  kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
  4. - menitik beratkan kekuatan darat- menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.

b.Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
1.Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
2.Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
  1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
  2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
  3. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. la mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
  1. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
    Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
  2. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasandirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
  3. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara Wawasan Nasional Indonesia.

Beberapa aspek memikiran mengenai wawasan nasional Indonesia, antara lain        :
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939″ (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
  1. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
  2. memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
  3. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  4. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
  5. menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia Iebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung­ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.

Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip­-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya

Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangatmembutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah­kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

 Pengertian Wawasan Nusantara
Beberapa pengertian wawasan menurut beberapa tokoh, yaitu:

Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara.
Idiil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara ialah: wadah (Contour), isi (Content), dan tata laku (Conduct).
Wadah Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
  1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
  2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
  1. Negara   Indonesia  yang  merdeka,   bersatu,   berdaulat,  adil dan makmur.
  2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  3. Pemerintahan   Negara   Indonesia   melindungi    segenap   bangsa Indonesia   dan   seluruh   tumpah   darah   Indonesia    dan    untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan    ikut    melaksanakan    ketertiban   dunia   yang   berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
  1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
  2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
  3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
  4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
 Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah suatu keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, diciptakan dan dipelihara sebaik mungkin agar terwujud demi setianya unsur pembentukan bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara antara lain: kepentingan (tujuan yang sama), keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-     Pancasila (dasar negara)                         —> Landasan Idiil
-     UUD 1945 (Konstitusi negara)               —> Landasan Konstitusional
-     Wasantara (Visi bangsa)                         —> Landasan Visional
-     Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
-     GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)   —> Landasan Operasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a.  Wawasan    nusantara    sebagai    wawasan    nasional    bangsa  Indonesia merupakan ajaran yang diyakini  kebenarannya  oleh  seluruh  rakyat  agar tidak terjadi penyesatan  dan  penyimpangan  dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
 Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik

Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan   di  wilayah   nusantara,   baik   potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) perkembangan   ekonomi   harus   seimbang   dan serasi di seluruh daerah tanpa      mengabaikan cirri khas yang  memiliki  daerah masing-masing.
3) Kehidupan     perekonomian      di      seluruh     wilayah    nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan   asas   kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa    ancaman     terhadap    satu   pulau   atau  satu daerah pada hakikatnya adalah ancamanterhadap seluruh bangsa dan negara.                                                                        
2) Tiap-tiap warga  Negara  mempunyai  hak dan kewajiban yang sama untuk   ikut   serta   dalam  pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Penerapan Wawasan Nusantara 

Manfaat wawasan nusantara
    1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara.   Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
    2. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
    3. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
  1. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
  2. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
  3. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
  4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
    Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
    Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Implementasi     dalam     kehidupan     politik, adalah menciptakan    iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  1. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan   dan   peningkatan   kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  2. Implementasi dalam kehidupan  Sosial  Budaya,  adalah   menciptakan   sikap batiniah  dan  lahiriah  yang  mengakui, menerima dan   menghormati   segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan   merupakan karunia sang pencipta.
  3. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
SUMBER
wikipedia.org
wartawarga.gunadarma.ac.id