Jumat, 23 Maret 2012

HAM

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org
http://gurupkn.wordpress.com

Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dan sistem pemerintahan negara

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
Sedangkan secara terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Pendapat lain seperti dinyatakan oleh Henry B. Mayo bahwa demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau pemerintahan rakyat. Jugadidefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warganegara.

Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas.Sedangkan William Morris dalam kamus The Grolier Internasional Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah Goverment by the people.

 exercised either direcly or trough elected representatives
(Pemerintahan dimanarakyat memegang kekuasaan secara langsung atau melalui wakil yang dipilih).Simon and Schuster Inc dalam buku Webster’s New World College Dictionary, mengatakan bahwa demokrasi adalah Government in which the people hold the running power either direcly or trough elected representatives,rule by the rule.
 (Pemerintahan oleh rakyat, yang diadakan secara langsung ataumelalui wakil yang dipilih)Abraham Lincoln (1863) mendefinisikan demokrasi adalah Goverment of the people, by the people, for the people.Yang berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi yang dirumuskannya ini adalahdefinisi yang paling popular.Sidney Hook dalam  Encylopedia Americana
Menyebutkan democracy isa form government in which the major decisions of government or the indirection   of policy behind these decisions rest direcly or indirectly on the freely given consent of majority of the adults governed.(Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung di samping keputusan itu diletakkan secara langsung atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas dari pemerintah yang berkuasa).Dari beberapa definisi tersebut mengimplikasikan bahwa didalamdemokrasi terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, pemilihan yang bebasdan bertanggung jawab.Dapat penulis simpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang berada ditangan rakyat atau bisa dikatakan kekuasaan dipegang oleh rakyatdengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban yang sama bagi setiaprakyat atau warga negaranya.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap  Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a)     Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a.    Demokrasi bersifat Politik
b.    Demokrasi bersifat Yuridis
c.    Demokrasi bersifat Ekonomis
d.    Demokrasi bersifat Sosialis
e.    Demokrasi bersifat Kultural
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.scribd.com