Pengertian Bangsa dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
- Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
- Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
- Negara kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
·
Negara
serikat (federasi), di dalam negara ada negara yaitu negara bagian. ialah suatu negara yang
merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan
negara serikat itu.
·
Negara
Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara
yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan
pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang
daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan
perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
Bangsa
(nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah
manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang
kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih
luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah,
kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil
menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada
manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk
mencapai tujuan bersama.
Kranenburg
menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara
George Jellinek menyatakan bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
- Hak warga negara, Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
- Kewajiban warga negara :
- Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
- Menghargai hak orang lain
- Bayar Pajak dll
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak
dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
SUMBER
:
http://greeaone.wordpress.com
http://syadiashare.com
http://saepudinonline.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar