KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.Konsep
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah
kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka
yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi
berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung
meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
Negara.
Sedangkan secara
terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C.Schmitter dan
Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang
bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para
wakil mereka yang telah terpilih.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
mengandung pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada ditangan rakyat.
Pendapat
lain seperti dinyatakan oleh Henry B. Mayo bahwa demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.Bentuk
atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau
pemerintahan rakyat. Jugadidefinisikan
sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warganegara.
Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang
menghargai hak-hak
asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap
pandangan-pandangan kelompok minoritas.Sedangkan
William Morris dalam kamus The
Grolier Internasional Dictionary mengatakan
bahwa demokrasi adalah Goverment by
the people.
exercised
either direcly or trough elected representatives
(Pemerintahan
dimanarakyat memegang kekuasaan secara langsung atau melalui wakil yang
dipilih).Simon and Schuster Inc dalam buku
Webster’s New World College Dictionary, mengatakan bahwa demokrasi adalah Government in which the people hold the running power either direcly
or trough elected representatives,rule by the rule.
(Pemerintahan
oleh rakyat, yang diadakan secara langsung ataumelalui wakil yang
dipilih)Abraham Lincoln (1863) mendefinisikan demokrasi adalah Goverment
of the people, by the people, for the
people.Yang berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi yang dirumuskannya ini
adalahdefinisi yang paling popular.Sidney Hook dalam Encylopedia
Americana
Menyebutkan democracy isa form government in
which the major decisions of government or the indirection of policy behind these decisions rest direcly or
indirectly on the freely given
consent of majority of the adults governed.(Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan
mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung di samping keputusan itu
diletakkan secara langsung atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas
dari pemerintah yang berkuasa).Dari
beberapa definisi tersebut mengimplikasikan bahwa didalamdemokrasi
terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat
dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, pemilihan
yang bebasdan bertanggung jawab.Dapat
penulis simpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang berada
ditangan rakyat atau bisa dikatakan kekuasaan dipegang oleh rakyatdengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban
yang sama bagi setiaprakyat atau warga negaranya.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
Monarki
konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh
konstitusi ,
Monarki
parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja
dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
3.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
a.
Demokrasi
bersifat Politik
b.
Demokrasi
bersifat Yuridis
c.
Demokrasi
bersifat Ekonomis
d.
Demokrasi
bersifat Sosialis
e.
Demokrasi
bersifat Kultural
2.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan
yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John
Locke)
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh
badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan
untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system
multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system)
dan system dua partai (monoparty system).
b)
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system
pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan
proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential;
dan system pemerintahan campuran.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar